Sidak Kasus, Lubuklinggau - Seiring dengan adanya birokrasi Pemerintahan dibentuk Dinas dan badan yang membidangi dalam satuan kerja, terutama Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan yang bertugas untuk memilih penyedia barang/jasa setiap pekerjan Pemeritah pusat daerah berpusat pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang selalu menjalin kemitraan pihak rekanan Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) atau disebut juga CV dengan melakukan proses penawaran pada sistim leleng. Yang mana dapat di akses secara terbuka sebagai pemenag lelang sebagaimana tertuang Ketentuan teknis operasional LPSE diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Namun di sayangkan pada triwulan 3 dan 4 akhir tahun 2024 Sejumlah rekanan di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas di hebohkan yang katanya aplikasi kementrian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah tidak dapat di akses hingga sistem pendanaan terbengkalai.
Berhasil di wawancara salah satu narasumber Joni gitar selaku Direktur CV Bukit sulap via Chat WhastAppnya menyampaikan kekesalannya lambatnya sistim pelayanan mencetak Surat Perintah Membayar (SPM) hingga memakan waktu berminggu-minggu terkait perihal ini saya selaku penyedia merasa dirugikan dan saya mendesak INSEPEKTORAT Pemerintahan setempat untuk menindaklanjuti apa yang menjadi titik permasalahannya. (14/11)
Lanjut Joni Gitar, sekali lagi saya tegaskan jangan sampai adanya dugaan perbuatan diskriminatip terhadap rekanan karena kami selaku rekanan membantu meningkatan disektor pajak dan membantu menyerap tenagakerja lokal apalagi ini sudah masuk Triwula 4 berati baik adimitrasi berkas dan fisik perlu digenjot dengan tetap memperhatikan mutuh dan kualitas volume pekerjaan tutupnya. (DEHAN)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar