
Sidak Kasus, Musi Rawas – Sebanyak 13 Kepala Desa di Musi Rawas dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 8 tahun sebagaimana surat edaran Kemendagri No100.3/4179/S tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Namun di balik kebahagian para Kepala Desa yang dikukuhkan, terhembus informasi mencengangkan bahwa salah satu Kepala Desa diduga membayar hingga 25 juta rupiah untuk kompensasi PJ kepala Desa yang belum habis masa jabatan hingga 6 bulan.

Sementara itu hasil konfirmasi pada Kepala Desa Trisakti, Megang Sakti menjelaskan bahwa informasi yang didapat awak media terkait rekaman suara anaknya yang menyebutkan bahwa Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan kepala desa bayar 25jt, itu hanya penyampaian suatu alasan biar anaknya tidak memintah uang untuk bayar pajak mobil.
Dilain waktu awak media, konfirmasi pada narasumber inesial (SN) via WhatApp (12.24 27/08/25), menjelaskan saya tau betul (JF) sudah dewasa dan sudah bisa mencari uang sendiri, barang mustahil kalau memintah uang pada Bapaknya untuk membayar pajak, beliau hampir setiap hari neravel ke Palembang, tutupnya."Red"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar