Diduga Oknum Paslon Incumbent Musi Rawas libatkan ASN Politik Praktis. - SIDAK KASUS

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 11 November 2024

Diduga Oknum Paslon Incumbent Musi Rawas libatkan ASN Politik Praktis.

 

SIDAK KASUS, Musi Rawas - Berdasarkan rekaman video visual, yang terhimpun oleh awak media beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas terindikasi terlibat politik praktis, Mengutip Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Selain dari itu, rekaman video cctv berdurasi 59 detik oknum lurah Kecamatan Sumber Harta diduga tertangkap tangan sedang melakukan pendataan nama masyarakat guna untuk mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah tetapi sangat di sesali Oknum Lurah  hanya di sangkakan melanggar pasal relatif ringan yaitu pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 jo pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dari Problematika Oknum ASN Musi Rawas terlibat politik praktis mengundang kritikan Sancik, S.IP selaku Ketua Umum Ormas KANTI menyampaikan via chat WhastAppnya menyayangkan perilaku Oknum Paslon Kepala Daerah yang bersatus Incumbent diduga melibatkan Oknum ASN dalam politik praktis tentunya perilaku tersebut mencerminkan akan terjadi sistem birokrasi yang rapuh.

Lanjutnya, menyikapi perihal tersebut Kami organisasi masyarakat KANTI – Komunitas Masyarakat Silampari waktu dekat ini akan mengadakan aksi damai di halaman kantor Polres dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. Tindak tegas oknum ASN terlibat politik praktis di karenakan sudah mencederai demokrasi serta dapat mempengaruhi dalam memberi pelayanan pada masyarakat. tutupnya. DEHAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar