Oknum Guru SMAN 9 Lubuklinggau Diduga Cekal Wartawan Meliput Terancam Dipidana - SIDAK KASUS

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 15 November 2024

Oknum Guru SMAN 9 Lubuklinggau Diduga Cekal Wartawan Meliput Terancam Dipidana

 

SIDAK KASUS, LUBUKLINGGAU - Mengemban profesi sebagai jurnalis memang tak mudah tatkala di bilang mencari-cari kesalahan, benalu, biang kerok, dan lain sebagainya tentunya atas isu yang dilontaran terhadap profesi Jurnalis terkadang membuat pilu padahal diketahui profesi sebagai Jurnalis berperan besar dalam membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan informasi yang memadai.

Hal serupa apa yang dialami oleh Joni Gitar selaku wartawan tvonline menyampaikan pengalaman pribadinya pada awak media via WhastAap, menuturkan bahwa beliau mengalami diduga pencekalan yang dilakukan oleh Oknum guru SMAN 9 Lubuklinggau pada saat mencari informasi terkait sedang berlangsungnya proses Pembangunan fisik gedung Sekolah bersumber APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dengan pagu anggaran sekitar 1,3 Milyar, ungkap Oknum guru yang di temuinya tidak boleh ditinjau apalagi di foto perintah Kepala Sekolah. Selain dari itu saya di foto tanpa seijin dengan alasan untuk dokumentasi siapa tau Kepala Sekolah kenal.

Lanjutnya, dalam perihal ini saya sudah diskusi dan meminta dukungan kepada kawan-kawan seprofesi sekiranya perihal ini jangan di beri toleransi mengingat perbuatan Oknum Kepala Sekolah dengan memerintakan bawahannya diduga untuk tidak memperbolehkan saya meliput Pembangunan fisik gedung Sekolah yang sedang proses pembangunan tersebut terindikasi telah terjadinya perbuatan pencekalan kebebasan pers sebagaimana tertuang pada Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Surat pemberitahuan aksi damai sudah di sampaikan pada Polres, berdasarkan dokumentasi rekaman video dan audio visual selesai aksi damai kami akan menyampaikan surat laporan secara resmi kepada Polres Kota Lubuklinggau terkait diduga Oknum Kepala SMAN 9 Lubuklinggau telah melakukan perbuatan melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 1999  Pasal 18 Ayat (1) tutupnya, 

Pewarta Dehan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar