.jpeg)
Hal serupa apa yang dialami oleh
Joni Gitar selaku wartawan tvonline menyampaikan pengalaman pribadinya pada awak
media via WhastAap, menuturkan bahwa beliau mengalami diduga pencekalan yang
dilakukan oleh Oknum guru SMAN 9 Lubuklinggau pada saat mencari informasi
terkait sedang berlangsungnya proses Pembangunan fisik gedung Sekolah bersumber
APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dengan pagu anggaran sekitar 1,3
Milyar, ungkap Oknum guru yang di temuinya tidak boleh ditinjau apalagi di foto
perintah Kepala Sekolah. Selain dari itu saya di foto tanpa seijin dengan
alasan untuk dokumentasi siapa tau Kepala Sekolah kenal.
Lanjutnya, dalam perihal ini saya sudah diskusi dan meminta dukungan kepada kawan-kawan seprofesi sekiranya perihal ini jangan di beri toleransi mengingat perbuatan Oknum Kepala Sekolah dengan memerintakan bawahannya diduga untuk tidak memperbolehkan saya meliput Pembangunan fisik gedung Sekolah yang sedang proses pembangunan tersebut terindikasi telah terjadinya perbuatan pencekalan kebebasan pers sebagaimana tertuang pada Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Surat pemberitahuan aksi damai sudah di sampaikan pada Polres, berdasarkan
dokumentasi rekaman video dan audio visual selesai aksi damai kami akan
menyampaikan surat laporan secara resmi kepada Polres Kota Lubuklinggau terkait
diduga Oknum Kepala SMAN 9 Lubuklinggau telah melakukan perbuatan melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal
18 Ayat (1) tutupnya,
Pewarta Dehan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar